• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    No Plagiat

    foto: net.
    Plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.

    Yang digolongkan sebagai plagiarisme, yaitu menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

    Berikut sebagai tindakan plagiarisme:

    - Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
    - Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
    - Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
    - Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
    - Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
    - Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
    - Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

    Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:

    - Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
    - Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
    - Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

    (wikipedia)

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +