• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Polsek Karawang Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Motor Parkir, Tiga TKP Terungkap

    Senin, 14 April 2025

     

    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat konferensi pers

    Restorasi.id
    – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karawang berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Karawang. Para pelaku diketahui sebagai spesialis pencurian sepeda motor yang terparkir, dengan modus menggunakan kunci leter T.  


    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini. Para tersangka juga diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminal curanmor.


    "Tiga TKP berhasil diungkap, dan pelaku utama telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Fiki.


    TKP pertama terjadi di Sukamakmur, Telukjambe Timur, di mana dua pelaku berinisial MN dan SWI mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih cokelat yang terparkir di teras rumah kosong. Motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh pelaku SWI dan akhirnya diamankan oleh tim Polsek Karawang sekitar satu bulan kemudian.


    TKP kedua berada di kawasan Anggadita, Kecamatan Klari. Dalam kasus ini, pelaku MN bekerja sama dengan tersangka MS mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 hitam yang diparkir di area PT PKI. Mereka menjual motor tersebut ke tersangka YP seharga Rp4.450.000, lalu membagi hasilnya.


    TKP terakhir berada di Telagasari. Di lokasi ini, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat biru dan dua tabung gas elpiji 3 kg. Motor dicuri dalam kondisi kunci masih terpasang di teras rumah, lalu dijual ke penadah seharga Rp1.200.000.


    Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku berusia antara 29 hingga 42 tahun dan merupakan residivis. Selain pelaku utama, polisi juga menangkap dua penadah barang curian.


    Untuk pelaku utama, dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat hukuman hingga 4 tahun penjara,"tambahnya.


    Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain. (Luthfi Alparizy)




    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru