• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Mahasiswa Karawang Desak DLH Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan, Soroti Limbah Medis hingga TPA Jalupang

    Selasa, 22 April 2025

     

    Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, turun langsung menemui massa aksi. 

    Restorasi.id –
    Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Kabupaten Karawang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang pada Selasa (22/4/2025).


    Aksi ini menyoroti berbagai permasalahan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan, mulai dari pencemaran limbah hingga persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.


    Dalam aksi damai tersebut, mahasiswa menuntut kejelasan serta langkah konkret dari pemerintah, khususnya DLH Karawang. Mereka menyuarakan keresahan masyarakat terkait bau menyengat dari sampah, pencemaran air, serta dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis oleh beberapa rumah sakit.

    “Kami menanyakan soal pencemaran air akibat sampah, bau yang mengganggu warga dan sekolah, serta rencana pengelolaan sampah yang tak kunjung direalisasikan,” ujar salah satu orator.


    Mahasiswa menyoroti dua rumah sakit, RS Hermina dan RS Bayukarta, yang diduga mencampurkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan limbah domestik.


    Mereka juga menagih janji DLH yang sebelumnya menyatakan akan memberikan sanksi tegas dalam dua hari, namun hingga kini belum terlihat hasilnya.


    Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, turun langsung menemui massa aksi. Ia menyatakan bahwa isu lingkungan di Karawang adalah persoalan kompleks yang memerlukan kolaborasi lintas sektor.


    “Masalah Jalupang ini juga saya rasakan langsung karena rumah saya hanya satu kilometer dari lokasi. Saat ini, kami sedang memperluas lahan 4,8 hektare untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah, bukan sekadar pembuangan,” kata Iwan.


    Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tengah berupaya mencari pendanaan dari pemerintah pusat dan BUMN untuk mempercepat penanganan masalah lingkungan.


    Terkait dugaan pelanggaran limbah medis, Iwan menegaskan bahwa DLH Karawang telah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas teknis lain. Proses penyelidikan terhadap rumah sakit yang diduga melanggar saat ini masih berlangsung.


    “DLH tidak punya kewenangan langsung mencabut izin rumah sakit. Tapi kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan ada pemulihan lingkungan,” tegasnya.


    Iwan juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ia mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah, yang menekankan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama.


    “Kita tidak bisa bergantung pada pemerintah saja. Tanpa partisipasi aktif komunitas di tingkat RT, pertanyaannya, ke mana sampah dibuang?” pungkasnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru