• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Kang Pipik Sosialisasi Perda Tentang Kewirausahaan di Karawang

    Jumat, 18 April 2025
    Pipik Taufik Ismail.


    Restorasi.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (dapil) X, Pipik Taupik Ismail akrab disapa kang Pipik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Acara ini berlangsung di Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, 17 April 2025 Kabupaten Karawang.


    Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kewirausahaan daerah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tambaksari, Hj. Kartam, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.


    Dalam pemaparannya, Taupik Ismail menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tumbuhnya iklim kewirausahaan yang sehat dan berkelanjutan di Jawa Barat. 


    "Kewirausahaan menjadi kunci dalam membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.


    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekonomi lokal yang mandiri dan kompetitif.


    "Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha kecil dan menengah mendapatkan perhatian," kata kang Pipik.


    Sementara itu, H. Kartam menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap masyarakat Desa Tambaksari dapat memanfaatkan peluang yang tersedia melalui kebijakan tersebut.


    "Kami harap melalui Perda ini dapat meningkatkan peluang kesejahteraan bagi masyarakat," tambahnya.


    Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan Taupik Ismail, di mana berbagai pertanyaan dan aspirasi seputar kewirausahaan, disampaikan oleh warga. (Aisyah)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru