Ketua bantuan Hukum Ujang Suhana Partner
Restorasi.id – Pengacara senior Ujang Suhana angkat bicara soal gelombang aksi unjuk rasa yang menolak aktivitas penambangan di wilayah Karawang Selatan.
Menurutnya, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan lewat demonstrasi yang kerap memakan banyak korban dari segi waktu, tenaga, hingga potensi konflik.
“Sudah saatnya para pejabat di Karawang, baik eksekutif maupun legislatif, mengambil langkah konkret. Tidak perlu rakyat yang turun ke jalan. Cukup Bupati Karawang bersama Ketua DPRD menyusun surat resmi hasil rapat komisi, lengkap dengan alasan dan dokumen pendukung, untuk dikirim ke Kementerian Perindustrian Wilayah 3 dan langsung kepada Dirjen terkait,” ujar Ujang, Jumat (18/4/2025).
Ujang menegaskan bahwa aspirasi masyarakat bisa disalurkan melalui jalur administratif yang sah. Ia menyoroti peran penting para pemimpin daerah, termasuk ketua komisi dan kepala dinas, agar lebih proaktif dalam merespons tuntutan warga.
“Jangan selalu rakyat yang disuruh demo. Kalau seperti ini terus, apa sebenarnya fungsi ketua dewan dan para pejabat lainnya? Unjuk rasa yang terus-menerus justru bisa menimbulkan ketegangan dan mengganggu stabilitas, termasuk berdampak pada jabatan pihak lain seperti Kapolres. Kasihan, karena harus terus mengamankan situasi yang mestinya bisa dicegah,” tambahnya.
Ketua bantuan Hukum Ujang Suhana Partner, juga menyerukan pentingnya dialog terbuka antar instansi pemerintahan dan masyarakat, agar keputusan strategis seperti pencabutan izin tambang bisa diambil secara adil dan bertanggung jawab. (Luthfi Alparizy)