Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang, saat mendampingi kliennya memasang baliho peringat bahwa lahan tersebut Mili kliennya
Restorasi.id – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang, memberikan pendampingan hukum kepada Sudrajat, warga Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah oleh RSU Amanda Mitra Keluarga.
Insiden tersebut mencuat setelah diketahui bahwa bagian dari tanah milik Sudrajat, yang seharusnya digunakan untuk septic tank, diduga diambil oleh rumah sakit tersebut.
Ketua BPPH PP Karawang, Andre Mangapul Silalahi, S.H., mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula dari klaim pemilik tanah yang mendapati bagian lahan mereka diserobot oleh RSU Amanda Mitra Keluarga.
"Kami temukan bahwa tanah yang seharusnya digunakan oleh klien kami untuk septic tank telah diambil oleh RSU Amanda Mitra Keluarga," Andre, Sabtu (5/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada 21 Maret 2025, ditemukan bahwa sekitar 30 m2 tanah milik Sudrajat telah diserobot oleh pihak rumah sakit tersebut.
Pengukuran dilakukan dengan melibatkan perwakilan desa setempat, serta tembusan kepada pihak Kepolisian dan RSU Amanda Mitra Keluarga.
Sementara itu, Sekretaris BPPH PP Karawang, Rendi Apriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menduga bahwa RSU Amanda Mitra Keluarga telah melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian yang timbul akibat penyerobotan tanah.
"Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit ini," jelas Rendi.
Sebagai langkah awal, BPPH PP Karawang telah memasang plang di lokasi tanah yang disengketakan untuk mencegah tindakan lebih lanjut sebelum ada keputusan hukum yang jelas. BPPH PP Karawang juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu penyelesaian kasus ini.
BPPH PP Karawang mengecam keras tindakan penyerobotan ini, yang dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan berkomitmen untuk mendampingi setiap pencari keadilan,” tegas Rendi.
Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat kasus serupa sering kali menimpa masyarakat kecil yang kesulitan membela hak-haknya. BPPH PP Karawang berjanji akan terus berupaya memastikan keadilan bagi warga yang terzalimi. (Luthfi Alparizy)