Aktivis lingkungan, Rere Tri Cahyo
Restorasi.id – Warga Desa Karangliggar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, digegerkan oleh penemuan tumpukan limbah medis berbahaya (B3) di wilayah RT 07/02 pada Rabu (9/4/2025) sore.
Sampah medis tersebut ditemukan berserakan di jalur yang biasa dilalui masyarakat dari Desa Wadas menuju Karangliggar. Jenis limbah yang ditemukan meliputi bekas jarum suntik, selang infus, botol, pembungkus obat, hingga dokumen medis pasien—seluruhnya dibungkus dalam kantong plastik hitam dan dibuang sembarangan di area rawan banjir.
Aktivis lingkungan, Rere Tri Cahyo, mengecam keras temuan tersebut dan menegaskan bahwa limbah medis termasuk kategori B3 (Beracun, Berbahaya, dan Berbau) yang wajib dikelola secara khusus sesuai aturan.
“Pembuangan limbah medis secara sembarangan sangat berbahaya. Bisa mencemari lingkungan, menjadi sumber penyebaran penyakit, dan jelas melanggar hukum,” tegas Rere.
Ia juga menyebut bahwa pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Rere mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas asal-usul limbah medis tersebut. Ia menduga kuat limbah itu berasal dari fasilitas kesehatan di wilayah Karawang.
“Melacak asalnya tidak sulit, apalagi ada dokumen pasien yang ditemukan di lokasi,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai penemuan limbah B3 tersebut. (Red)