![]() |
Pipik Taufik Ismail. (kanan) |
Restorasi.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Kamis 27 Maret 2025.
Acara ini berlangsung di kantor DPD Partai PDIP Kabupaten Karawang dan dihadiri berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif dari daerah pemilihan (dapil) Jabar 10 yang meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
Pipik Taufik Ismail akrab disapa kang Pipik menjelaskan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat, yang diharapkan dapat membuka peluang usaha baru, meningkatkan daya saing, serta mengangkat potensi lokal menjadi lebih bernilai.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan visi tersebut agar sektor ekonomi kreatif dapat berkembang pesat di daerah masing-masing.
Acara ini juga menjadi ajang untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi Perda tersebut, yang mencakup penguatan ekosistem kreatif melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung.
Ia berharap, dengan adanya penyebarluasan informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami manfaat dari regulasi ini dan turut aktif berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi kreatif di wilayahnya.
Dengan adanya langkah-langkah yang jelas dan terstruktur, diharapkan sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat akan semakin berkembang.
"Melalui Perda ini diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, serta menciptakan peluang kerja yang lebih luas," ujarnya. (Aisyah)