![]() |
Photo Mall Cikampek saat kuasa hukum Rainbow Game Zone melakukan pengecekan |
Restorasi.id – Kejadian mengejutkan terjadi di Mall Cikampek saat penggembokan dilakukan pada seluruh rolling door milik Rainbow Game Zone, termasuk menggunakan kawat sling pada beberapa bagian. Aksi ini diduga dilakukan oleh pihak manajemen mall yang membuat kuasa hukum pemilik usaha, Robert James, SH MH, angkat bicara.
Menurut Robert, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang dan Kepala Pusat Bantuan Hukum Suara Advokat Indonesia (SAi), penggembokan yang dilakukan pihak manajemen sudah memasuki ranah pidana.
"Ini jelas menghalang-halangi hak milik klien kami. Pemilikan ruko ini adalah hak milik, bukan angsuran atau kontrak," tegas Robert dalam keterangan persnya setelah melakukan pengecekan terhadap kunci gembok pada Minggu (19/1/2025).
![]() |
Robert James, SH MH kuasa hukum Rainbow Game Zone |
Ia menambahkan, masalah utama terletak pada kenaikan drastis iuran yang diberlakukan pihak manajemen mall tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan para pengelola ruko, termasuk pihaknya.
Ia menyebut tindakan penggembokan tersebut sebagai “perbuatan main hakim sendiri,” dan meskipun mereka bisa membuka gembok tersebut, pihaknya memilih untuk menunggu kehadiran manajemen. “Kami menghargai tidak adanya pihak manajemen di hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robert mengancam akan menempuh jalur hukum dan bahkan melakukan upaya paksa untuk membuka gembok tersebut jika pihak manajemen tetap tidak memberikan penjelasan. “Kami orang hukum, sementara kami mundur tunggu aja besok,” tandasnya.
Namun, pihak keamanan mall, yang diwakili oleh Komandan Chip Keamanan Suyana, menyatakan, dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang masalah tersebut.
"Pihak manajemen yang lebih berhak menjelaskan masalah ini," ungkap Suyana. Ia juga menyatakan, penggembokan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) manajemen dan bukan hanya berlaku pada Rainbow Game Zone saja.
Penggembokan ruko ini terjadi pada malam hari setelah para pedagang pulang, dan Suyana menambahkan, kejadian ini merupakan yang pertama kalinya sejak mall tersebut berdiri pada tahun 2025.
Dengan tensi yang semakin memanas, pihak kuasa hukum siap melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. “Kami akan bersabar dan mencoba berkomunikasi lebih lanjut, namun jika tidak ada titik temu, jalur hukum akan kami tempuh,” ujar Robert.
Sementara Imanuel Yendo manajemen Mall Cikampek saat dikonfirmasi melalui jejaring Whatsap menjelaskan, Rainbow itu salah satu tenant di Mal Cikampek, beberapa bulan terakhir tidak melunasi kewajibannya.
"Kami sudah lakukan pemberitahuan dan peringatan tertulis, bahkan kami membuka kesempatan untuk melakukan negosiasi,"ujarnya.
Namun sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, tidak ada itikad baik. Sehingga kami terpaksa menindaklanjutinya sesuai Prosedur, pungkasnya. (Lutfi Alparizy)