![]() |
Photo pemberian apresiasi kepada masing-masing organisasi media yang ada di Karawang |
Restorasi.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, memberikan apresiasi tinggi terhadap peran media dalam mensukseskan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikannya dalam acara evaluasi peran media dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Karawang 2024, yang digelar pada hari Selasa (21/1/2025) di salah satu hotel ternama di Karawang.
Dia menjelaskan, keterlibatan media menjadi salah satu kunci utama keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan pemilu serentak di Karawang. Selain peran KPU sebagai penyelenggara, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, Bawaslu, serta media, sangat vital dalam mengedukasi masyarakat terkait tahapan-tahapan pemilu.
![]() |
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana |
"Media berperan besar dalam mensosialisasikan berbagai tahapan pemilu kepada masyarakat. Tanpa peran media, tentu akan lebih sulit bagi kami untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ujar Mari dalam sambutannya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada media yang telah mendukung KPU, meskipun ada beberapa pemberitaan negatif terkait isu pemalsuan SK dalam Pileg sebelumnya. "Kami menghargai kerja keras media yang selama ini membantu menyampaikan informasi yang benar, meskipun ada tantangan yang dihadapi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Karawang menghadirkan beberapa narasumber yang turut membagikan wawasan mereka. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, S.IP., M.Si, mengungkapkan, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah lembaga penyiaran terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data per Februari 2024, terdapat 476 lembaga siaran yang tersebar di wilayah ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, berbagi pengalamannya selama berkarir sebagai jurnalis. Menurutnya, aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan media dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan, produk jurnalistik, yang meliputi pencarian, pengolahan, dan penyebarluasan informasi, tidak dapat dikenakan pidana.
"Media adalah pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers Indonesia harus terus menjaga fungsinya sebagai kekuatan penting dalam demokrasi," tambah Kusnadi.
Dengan evaluasi dan kolaborasi yang terus terjalin antara KPU, media, dan lembaga lainnya, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Karawang 2024 akan semakin meningkat dan proses demokrasi dapat berlangsung dengan transparansi dan keadilan. (Lutfi Alparizy)