Dasiah guru ngaji dari Desa Karangsinom
Restorasi.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui program verifikasi dan validasi guru ngaji diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran bagi para guru ngaji. Hal ini diungkapkan oleh Dasiah, seorang guru ngaji dari Desa Karangsinom, dalam wawancara dengan awak media pada Senin (23/12/2024).
Menurut Dasiah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses verifikasi tersebut. Di antaranya, pengajar ngaji tradisional yang mengajar di rumah, bukan PNS, serta melampirkan dokumentasi kegiatan belajar mengajar. Ia juga menekankan bahwa pengajar seperti dirinya berbeda dengan ibu ustadzah yang mengajar di masjid ta'lim.
"Melalui pengalaman ini, saya berharap bisa menjadi pembimbing yang sesuai dengan harapan pemerintah," ujar Dasiah usai menjalani proses verifikasi.
Dasiah bercerita bahwa ia telah mengajar ngaji selama 18 tahun, dengan sebagian besar anak didiknya datang ke rumahnya. Setelah enam tahun mengajar, ia mulai menerima honor pertama sebesar Rp 1,2 juta per tahun, yang kini meningkat menjadi Rp 1,5 juta per tahun.
Walaupun honor tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, Dasiah selalu bersyukur atas rezeki yang diberikan pemerintah. Baginya, kecintaan terhadap anak-anak menjadi motivasi utama untuk terus bertahan sebagai guru ngaji.
"Anak-anak memiliki jiwa yang polos, itu yang membuat saya terus bersemangat untuk mendidik dan menciptakan generasi masa depan yang lebih baik," ungkapnya.
Namun, ia juga mengakui adanya tantangan dalam mengajar, seperti keterbatasan ekonomi yang dihadapi. Beberapa orang tua memberikan sedikit bantuan, yang selalu diterimanya dengan ikhlas. "Bagi saya, ini sudah menjadi panggilan hati," tegas Dasiah.
Harapannya, dengan adanya verifikasi ini, pemerintah dapat memberikan honor yang lebih layak, sehingga guru ngaji dapat hidup dengan lebih tenang dan tentram.
Sementara itu, Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tirtamulya, Titin, menjelaskan bahwa verifikasi saat ini dilakukan oleh KUA setempat sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain, mengajar minimal satu tahun, berusia minimal 17 tahun, melampirkan bukti kegiatan mengajar, serta bukan merupakan PNS.
"Saya hanya menyediakan tempat dan berkoordinasi dengan pihak desa untuk mendata para guru ngaji yang telah terverifikasi," jelas Titin.
Saat ditanya mengenai kesejahteraan guru ngaji dan kemungkinan kenaikan honor, Titin mengaku tidak mengetahui hal tersebut.(Sarmin)