Kepala sekolah bersama komite sekolah SMP lll Tirtamulya
Restorasi.id - Pembangunan enam ruang kelas baru (RKB) dan pemagaran di SMPN III Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang tahun 2024, diprediksi akan gagal memenuhi target penyelesaian yang disepakati. Anggaran yang mencapai Rp 3.128.334.387,04 tersebut dikerjakan oleh CV. Bela Persada dengan kontrak yang mengharuskan proyek selesai dalam 100 hari kalender. Namun, dengan sisa waktu yang semakin terbatas, Ketua Komite SMPN III Tirtamulya, H. Tatang, menilai proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu.
Tatang mengatakan, pada 28 Desember 2024, pembangunan harus rampung, namun dengan kondisi saat ini, ia memprediksi target tersebut tidak akan tercapai. "Melihat sisa waktu yang tersedia, sangat mepet. Tidak mungkin target akan tercapai, kecuali pihak kontraktual menambah jumlah pekerja dan bekerja nonstop 24 jam dengan catatan kualitas pekerjaan harus tetap terjaga," ujarnya kepada media pada Senin (23/12/2024).
Sebagai Ketua Komite, Tatang menyatakan hanya dapat memantau dan mengawasi progres pembangunan, memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Ia mengingatkan, pihak sekolah sebagai tuan rumah berharap agar proyek berjalan lancar tanpa mengurangi anggaran yang sudah ditentukan. "Kami di sini hanya berharap pekerjaan berjalan sesuai harapan. Setelah kontraktor selesai, mereka pergi, tapi kami tetap di sekolah ini," tegasnya.
Namun, ada keprihatinan serius terkait keselamatan para pekerja. Tatang menyebutkan bahwa minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) di kalangan pekerja menunjukkan ketidakseriusan kontraktor dalam memperhatikan keselamatan. "Pihak kontraktor harus menyediakan APD, namun kenyataannya, banyak pekerja yang tidak menggunakannya dengan benar," katanya.
Beben, selaku pelaksana yang ditugaskan di lapangan, mengungkapkan bahwa progres pekerjaan telah mencapai 90 persen dan menargetkan proyek selesai dalam satu minggu. "Untuk mempercepat pekerjaan, kami akan melakukan opertem. Targetnya adalah menyelesaikan pekerjaan tepat waktu," ujar Beben.
Namun, saat ditanya mengenai masalah keselamatan, Beben berdalih bahwa perusahaan telah menyediakan APD, meskipun pekerja tidak menggunakannya secara konsisten. "APD sudah kami sediakan dari awal, hanya saja pekerja tidak mau menggunakannya. Mereka hanya pakai selama dua hingga tiga hari saja," ujarnya.
Terkait informasi tentang teguran dari dinas, Beben mengaku tidak mengetahui hal tersebut, menyebut bahwa itu adalah urusan atasan. "Kami di lapangan hanya mengurus teknis saja," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keraguannya terhadap penyelesaian proyek dalam waktu dekat. "Pekerjaan ini tidak akan selesai dalam dua hari lagi, meskipun ditambah 50 pekerja sekalipun," ujarnya. Pekerja tersebut juga menceritakan bahwa beberapa waktu lalu, mereka sempat mengadakan dua kali aksi demo karena gaji yang belum dibayar selama dua minggu.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen kontraktor dalam menjalankan proyek dengan baik dan sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan bahwa kontraktor bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja dan penyelesaian proyek tepat waktu. (Sarmin)