Photo di kantor Panwascam Karawang Timur
Restorasi.id – Kisruh di kubu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur semakin panas setelah pemasangan spanduk bertuliskan "Pengkhianat Demokrasi", "Awasi Bawaslu", dan "Koruptor" di kantor mereka. Keberadaan spanduk tersebut telah memicu kontroversi dan menarik perhatian publik.
Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana, dalam wawancaranya mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut dan apa tujuannya.
"Kami berencana mengundang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Karawang Timur untuk menyelidiki siapa yang memasangnya," ujar Gina Jum'at (27/12/2024).
Terkait dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) untuk PKD dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Gina menegaskan, semua sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan kabupaten. "Bimtek dua kali, rakernis sekali, dan pelantikan termasuk dalam bimtek," ujarnya.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Fanny, PKD Desa Kondangjaya, yang mengatakan, bimtek dibagi menjadi dua sesi pada tanggal 19 dan 20 November 2024, dengan masing-masing 4 desa dan sepanduk berbeda. Hal ini menambah kompleksitas dalam komunikasi internal Panwascam Karawang Timur.
Selain itu, masalah kontrak sewa kantor sekretariat Panwascam juga menjadi sorotan. Gina mengaku tidak tahu pasti kapan masa sewa berakhir, meskipun baru diberitahu bahwa kontraknya selesai pada akhir bulan. "Mebel akan diambil sekarang," ujar Gina.
Namun, dalam wawancara terpisah, Gina sempat menyatakan bahwa kunci kantor masih berada di tangannya dan bahkan menunjukkannya di saku celana.
Kejanggalan semakin jelas ketika Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan bahwa kontrak penggunaan kantor Panwascam berakhir pada 31 Desember 2024 dan hingga saat ini Panwascam Karawang Timur belum dibubarkan.
"Kami masih menunggu perpanjangan masa tugas Panwascam dari Bawaslu Jabar," katanya. Engkus juga menegaskan bahwa hingga kini kunci kantor tersebut masih berada di tangan Gina, yang bertentangan dengan pernyataan Gina yang mengaku sudah menyerahkannya.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang berhak mengakses kantor tersebut, mengingat kantor itu disewa dengan uang negara. Seharusnya, siapa pun bisa datang dan mengaksesnya sesuai dengan peruntukannya. Namun, ketidakjelasan mengenai kunci kantor dan status sewa ini menambah kebingungannya.
Misteri spanduk yang diduga melanggar hukum dan kontroversi terkait kantor Panwascam ini terus berlanjut. Masyarakat pun menanti klarifikasi lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. (Sarmin