• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Dugaan Korupsi di Panwascam Karawang Timur, Sepanduk "Pengkhianat Demokrasi" Terpasang di Depan Kantor

    Rabu, 25 Desember 2024

     

    Photo kantor sekretariat Panwascam Karawang Timur 


    Restorasi.id – Terpasangnya sepanduk bertuliskan “Pengkhianat Demokrasi, Awasi Bawaslu dan Koruptor” di depan kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur memicu dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam proses pengelolaan anggaran. Sepanduk tersebut menambah keruh suasana di tengah masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran di lembaga pengawas pemilu tersebut.


    Seorang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Kondang Jaya, Fanny, yang ditemui oleh jurnalis Restorasi.id, mengungkapkan bahwa pemasangan sepanduk tersebut berawal dari kekecewaan mereka terhadap pengelolaan kantor sekretariat. Fanny menjelaskan, kunci kantor yang seharusnya diserahkan kepada pengelola sekretariat justru diserahkan kepada pemiliknya, meskipun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk bulan November dan Desember 2024 belum selesai.


    “Karena kondisi ini, kami merasa harus bertindak. Kami memasang sepanduk dengan tulisan tersebut untuk memberikan peringatan,” ungkap Fanny saat diwawancarai di Karawang Timur, Rabu (25/12/2024).


    Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam SPJ yang beredar, tercantum tiga kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), namun hanya dua yang terlaksana, sementara satu kegiatan lainnya hilang tanpa kejelasan. Selain itu, kegiatan Rakernis yang seharusnya dilakukan juga tidak dilaksanakan, meskipun di draf anggaran kegiatan tersebut sudah tertera.

    “Anggaran untuk satu kali Bimtek dan Rakernis disalahgunakan. Ini menjadi sorotan kami karena draf RAB sudah beredar dan hampir semua PKD tahu tentang ini,” tegas Fanny.


    Lebih lanjut, Fanny menyampaikan bahwa pada 26 November 2024, menjelang H-1 pelaksanaan Pemilu, semua anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dikumpulkan di Sekretariat Panwascam Karawang Timur untuk pemantapan. 


    Namun, uang pengganti makan dan ATK yang dijanjikan dalam anggaran ternyata tidak diberikan sesuai ketentuan. “Kami dijanjikan dua kali makan sebesar Rp 50.000 x 2 dan ATK Rp 50.000, tapi kenyataannya hanya menerima Rp 87.000,” jelas Fanny.


    Fanny mengaku telah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Karawang, namun sayangnya, berkas laporan tersebut tidak terdaftar dengan alasan sudah kedaluarsa. Dia berencana untuk membuat laporan lanjutan bersama rekan-rekannya dari PKD Desa Warung Bambu dan PKD Kelurahan Adiarsa Timur.


    Dugaan korupsi ini semakin menguat setelah informasi yang beredar terkait penyalahgunaan anggaran dan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan. Masyarakat pun berharap agar proses ini mendapatkan perhatian serius dari Bawaslu dan pihak berwenang lainnya agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemilu tetap terjaga. (Sarmin

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +