Ketua DPC PDIP Karawang Pipik Taupik Ismail Sos |
Kang Pipik, sapaan akrabnya, mengecam keras praktik yang dianggapnya sebagai kampanye terselubung di tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa Masjid Agung, sebagai simbol keagamaan dan sarana ibadah masyarakat Karawang, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik.
"Kami sangat menyesalkan adanya dugaan kampanye terselubung di Masjid Agung. Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kesucian tempat ibadah," ujar Kang Pipik melalui pesan WhatsApp kepada Berita Pembaruan.id pada Sabtu (17/11/2024) malam.
Kang Pipik mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk segera mengusut dugaan tersebut dan mengambil langkah tegas. Menurutnya, tindakan seperti ini berpotensi merusak integritas Pilkada Karawang 2024.
"Kalau sudah begini, kami harap Bawaslu bertindak cepat dan adil. Jangan sampai hal ini terulang dan mengganggu kenyamanan masyarakat selama Pilkada," tegasnya.
Dalam pernyataannya, Kang Pipik juga mengkritik debat publik yang menurutnya sering diwarnai dengan upaya menjatuhkan pasangan calon lain melalui isu-isu yang tidak jelas. Ia menyerukan agar Pilkada Karawang 2024 menjadi ajang kompetisi yang sehat.
"Kita ingin persaingan yang fair. Jangan sampai Pilkada ini dirusak oleh praktik-praktik yang tidak etis seperti ini. Biarkan masyarakat memilih tanpa tekanan dan manipulasi," ujarnya.
Terkait insiden ini, Kang Pipik menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, DPC PDIP Karawang akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Bawaslu.
"Kami siap melakukan langkah teknis, bahkan melapor ke Bawaslu, jika dugaan ini terbukti benar. Jangan ada lagi kampanye vulgar di tempat yang dilarang," tandasnya.
Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di Karawang, memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap etika dalam pelaksanaan Pilkada. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga netralitas dan kedamaian proses demokrasi.(Sarmin)