• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Pemda Ditantang Menggugat Jika Merasa Memiliki Lahan Tersebut

    Kamis, 01 Agustus 2024

     


    Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila, Agus Ferryanto, SH., MH, 

    Restorasi.id
    -  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke tiga antara Komisi 1 DPRD dan BPPH MPC Pemuda Pancasila terus memanas, setelah kuasa hukum menyebutkan jiga pemerintah merasa memiliki lahan tersebut gugat kami, jangan terus terusan kami yang menggugat dan  buktikan.


    Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, dan dihadiri kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD serta Danramil, Kamis (1/8/2024)


    Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila, Agus Ferryanto, SH., MH, menyatakan bahwa Pemkab Karawang belum dapat membuktikan pembayaran atas tanah klien mereka sampai hari ini. "Kami yakin bahwa tuntutan kami tidak dapat dibantah lagi," ucapnya.


    Ferryanto menegaskan bahwa klien mereka memiliki hak atas tanah tersebut dan mereka akan segera mengambil alih jika tidak segera dibayar, untuk digunakan sesuai dengan haknya.


    Komisi 1 merespons dengan memberikan rekomendasi setelah RDP 123, yang akan mengusulkan langkah selanjutnya. Mereka meminta Pemkab Karawang untuk segera membayar, dengan ancaman pengambilalihan jika tidak dipatuhi.


    Ferryanto juga mengkritik pernyataan bupati yang menganggap bahwa ini bukan urusan pemerintah daerah untuk membayar, menyebutnya "lucu". "Kami sudah memberikan keyakinan kepada publik bahwa tanah ini milik klien kami," tambahnya.


    Masalah ini telah menjadi perhatian media online, mencatat bahwa status tanah jalan lingkar masih atas nama pemilik dengan ketiadaan sertifikat atas nama kementerian.


    Ferryanto menegaskan bahwa seharusnya bupati sudah mengetahui masalah status tanah ini, mengingat telah dilakukan tiga kali RDP, pungkasnya. (Sarmin)




    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +