• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Konflik Jalan Lingkar Tanjungpura Memanas Komisi 1 Meminta Bupati Baca Keppres 55 Tahun 1993

    Kamis, 01 Agustus 2024

     




    Restorasi.id
    - Ketegangan terkait masalah Jalan Lingkar Tanjungpura di Kabupaten Karawang semakin meningkat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD dan BPPH MPC Pemuda Pancasila tidak mencapai kesepakatan. 


    Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, dan dihadiri kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD serta Danramil, Kamis (1/8/2024)


    Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin, yang mengecam sikap tidak tegas dari pemerintah daerah terkait pembayaran tanah untuk proyek jalan tersebut.


    Menurut Khoerudin, DPRD telah memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan bukti pembayaran tanah, khususnya tanah dengan nomor SHM 995 yang digunakan untuk Jalan Lingkar Tanjungpura Klari. 


    Namun, setelah tiga kali rapat, pemerintah daerah tidak mampu menunjukkan dokumen yang memadai. Hal ini memicu keputusan DPRD untuk merekomendasikan agar pembayaran segera dilakukan guna menghindari potensi konflik lebih lanjut dengan pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya.


    Khoerudin juga menyoroti pernyataan Bupati yang mengklaim bahwa ini bukanlah wewenang pemerintah daerah, sebuah pandangan yang disayangkan oleh anggota DPRD. 


    Ia mempertegas bahwa regulasi yang digunakan dalam pembebasan tanah ini adalah Keppres 55 tahun 1993, yang menjadikan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembayaran tanah tersebut.


    "Masalah ini tidak hanya menyangkut aset, tetapi juga menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah administratif seperti ini," ujar Khoerudin, menyinggung pula masalah serupa terkait aset SDN Cinta Asih 2 yang belum terselesaikan secara hukum.


    DPRD Karawang, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah, berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mengawasi penyelesaian permasalahan aset yang masih berlarut-larut. 


    Namun, tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk membentuk pansus atau melakukan interpelasi hukum terkait hal ini.


    Kritik terhadap kurangnya responsivitas dan kejelasan dari pemerintah daerah dalam menanggapi masalah ini semakin menguat, mencerminkan ketegangan yang kian memanas di tingkat lokal terkait dengan pengelolaan aset publik. (Sarmin)




    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +