Restorasi.id-Polisi Sektor (Polsek) Purwasari berhasil mengamankan empat remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Keempat remaja berinisial D (15 tahun), A (16 tahun), R (17 tahun) dari Desa Dawuan Tengah, serta M (17 tahun) dari Desa Cengkong, ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Senin, 15 Juli 2024.
"Ini suatu bentuk upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Purwasari," ujar Kapolsek Purwasari Iptu Nana Juana, saat dihubungi. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu aktif dalam patroli malam untuk memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas di malam hari.
Keempat remaja tersebut telah diserahkan ke unit reskrim Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif di balik insiden ini serta untuk mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kapolsek Nana Juana juga mengimbau kepada para orang tua di Purwasari untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari perilaku tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Berita ini menunjukkan komitmen Polsek Purwasari dalam menjaga keamanan publik dan mengatasi masalah sosial di wilayahnya, dengan harapan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan tenteram.