Ketua BPPH Pemuda Pancasila Karawang, Agus Ferryanto. SH., MH., |
Restorasi.id - Polemik mengenai status jalan nasional di Tanjungpura, Kabupaten Karawang, terus memanas karena belum ada kejelasan legal dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang.
Warga, melalui kuasa hukumnya Agus Ferryanto, SH., MH., dan Ketua BPPH Pemuda Pancasila Karawang, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"RDP ketiga dan terakhir seharusnya dilaksanakan minggu lalu, namun karena kegiatan Komisi I DPRD, RDP diundur hingga Kamis, 1 Agustus 2024," ucap Kang Ferry, ke awak media, Senin (29/7/2024).
Mereka meminta agar Komisi I DPRD segera mengeluarkan berita acara resmi beserta rekomendasi terkait hak kepemilikan klien mereka.
"Kami juga meminta untuk dilakukan kunjungan langsung ke lokasi lahan klien kami, serta kehadiran ahli ukur dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang untuk menetapkan batas hak sesuai Surat Hak Milik (SHM)," tambahnya.
Ancaman akan penguasaan lahan tanpa keputusan yang jelas dari Pemkab Karawang juga disampaikan dengan tegas.
"Jika Pemkab Karawang tidak serius menangani masalah ini, klien kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dengan serius.
Polemik ini juga menyorot pentingnya kejelasan akses jalan bagi masyarakat, yang menurut mereka sudah seharusnya diselesaikan oleh Pemkab Karawang dan Kementerian PUPR.
Laporan ke Ombudsman RI
Masalah pembebasan lahan Jalan Lingkar Tanjungpura ini akan dilaporkan secara resmi, dari pembangunan hingga perawatan, untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran APBN setiap tahunnya.
Laporan ini akan disampaikan kepada APH dan Ombudsman RI untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hak warga tanpa prosedur hukum yang benar. (Sarmin)