• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Polemik Ideologi: Pemuda Pancasila Kecam Desa Terkait Pengelolaan CSR yang Tidak Tranparansi

    Kamis, 18 Juli 2024

    Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila, Andre Mangapul Silalahi SH, bersama angita PAC PP Kecamatan Ciampel
     


    Restorasi.id - Imbas  munculnya surat pernyataan sikap yang di tandatangani pemerintah dan lembaga desa, membuat kecewa organisasi Pemuda Pancasila.

    Konflik ini bermula dari  pengelolaan Pendapatan Anggaran Desa (PADes) dan Corporate Sosial Responsibility (CSR)yang dicatat dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Desa Kutanegara dan Desa Kutamekar.

    Pimpinan Anak Cabang  Pemuda Pancasila (PAC PP )
    Kecamatan Ciampel, meluapkan kekecewaannya melalui konferensi pers, di kediamannya, di gang Nakula Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel,Kabupaten
    Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/72024).

    Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila, Andre Mangapul Silalahi SH, mengkritisi munculnya surat pernyataan sikap yang di keluarkan oleh dua desa.

    "Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam nomor 141.1/76/DS/2024, yang dilayangkan Desa Kutanegara, sedangkan Desa Kutamekar tanpa nomor,"ungkap Andre.

    Menurut Andre, pernyataan sikap tersebut dianggap keliru, berdasarkan subtansi atau makna pernyataan sikap ini, ada dua kesimpulan. Yang mana dua kepala desa ini menyatakan, LSM, Ormas maupun komunitas itu tidak diperbolehkan untuk menggali potensi.

    Atas sikap tersebut menurut Andre, pemerintahan dua desa, malah kontra produktif dengan UUD tahun 1945 terkait hak asasi manusia, padahal jelas kebebasan berserikat dan berkumpul itu dilindungi Negara,ujarnya.

    Masi kata Ande, terkait permasalahan CSR dari beberapa perusahan tidak adanya transparansi yang menimbulkan pertanyaan besar dari LSM maupun Ormas maupun masyarakat dua desa tersebut.

    "Perlu kita ketahui pemberian CSR dari pengusaha seharusnya disalurkan seperti untuk aspek sosial lingkungan seperti, pendidikan, sarana prasarana ibadah, kami duga dana kucuran CSR dari perusahaan pasti turun tiap tahunya,"ucap Andre.

    Ia menegaskan, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahu 2014 tentang desa, pasal 24 asas penyelenggaran desa itu memiliki keterbukaan dan akuntabilitas.

    Atas permasalahan ini kami tidak tinggal diam, kamipun melakukan audiensi ke infektorat, untuk meng audit  semua ke uangan yang masuk kedua desa tersebut.

    "Tidak hanya anggaran CSR akan tetap ada empat sumber anggaran yang diterima pemerintah desa pertahun, maupun itu sumbernya dari APBN maupun APBD,"tegas Andre.

    Ia berharap Bupati Karawang segera melakukan panismen terhadap dua desa ini, kalau tidak kami akan tempuh jalur hukum untuk melakukan pelaporan kepada ke kejaksaan maupun kepolisian terkait adanya dugaan penyalah gunaan anggaran,karena masyarakat berhak semua itu, tegas Andre.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +