Kepala Bidang (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah |
Restorasi.id - Operasi yang berhasil dilakukan di sepanjang Jalan Raya Karanganyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menemukan ribuan batang rokok tanpa segel atau cukai dan ratusan botol minuman keras ilegal,Rabu (31/7/2024).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan Perda nomor 10 tahun 2001 tentang pengendalian minuman beralkoho
“Kami berhasil mengamankan lebih dari 1000 batang rokok tanpa segel cukai dan 147 botol minuman keras ilegal dalam operasi ini. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak seperti KPPBC Purwakarta, Denpom Kodim, dan Polres untuk mengawasi dan membatasi peredaran barang-barang ilegal ini,” kata Adi Firmansyah.
Operasi ini juga dilakukan dalam kaitannya dengan Perda nomor 10 tahun 2021 yang mengatur pengawasan minuman beralkohol.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat untuk menegakkan peraturan ini. Kerjasama dari semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan keluarga, sangat diperlukan dalam upaya ini," tambahnya.
Perda tersebut mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang tiga hingga lima, sementara di tempat umum dilarang keras.
"Kami berharap dengan sinergi ini, keberadaan rokok dan minuman keras ilegal dapat diberantas untuk menjaga lingkungan yang sehat bagi generasi muda," tegasnya.
Adi juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dari konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol.
"Keluarga merupakan lingkungan terkecil yang harus bertanggung jawab terhadap anak-anaknya," katanya.
Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengendalian peredaran rokok dan minuman keras di Karawang ke depannya.(Sarmin)