Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat |
Restorasi.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Subdenpom III Karawang, Kodim 0604 Karawang, dan Polres Karawang telah melaksanakan operasi penyakit masyarakat di kosan dan apartemen di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, dalam sebuah wawancara telepon Senin (29/7/2024), menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Jumat malam, sekira pukul 23:00 WIB hingga Sabtu dini hari, sekira pukul 04:00 WIB.
"Dalam operasi tersebut, kami berhasil menjaring 34 pasangan muda-mudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan," ujar Basuki kepada awak media.
Basuki menegaskan bahwa para pelanggar akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata, diberikan pembinaan, dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Setelah proses pendataan, para pelanggar diizinkan pulang dengan dijemput oleh keluarganya.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan pencegahan terhadap praktik asusila yang semakin marak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Sarmin)