Lapangan Karangpawitan menjadi saksi perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang menjadi delapan tahun dan disahkan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, Senin, (22/7/2024.
Langkah ini mengikuti amanat dari perubahan Undang-Undang No 4 tahun 2023 yang menetapkan kesesuaian masa jabatan BPD dengan kepala.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang Arif Bijaksana Maryugo menjelaskan,
menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan memberi lebih banyak waktu bagi BPD dalam menjalankan fungsi representatifnya.
"Semoga perpanjangan masa jabatan ini bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing untuk menyalurkan aspirasi," ucap Arif.
Bupati Aep Syaepuloh menambahkan harapannya bahwa dengan masa jabatan yang diperpanjang, BPD dapat lebih efektif dalam membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan memperkuat peran BPD sebagai perwakilan yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal selama delapan tahun ke depan. (Sarmin)