• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Jabatan Anggota BPD Resmi Diperpanjang Jadi Delapan Tahun

    Selasa, 23 Juli 2024
    Bupati Karawang saat memberikan SK perpanjangan masa jabatan 


    Lapangan Karangpawitan menjadi saksi perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang menjadi delapan tahun dan disahkan  Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, Senin, (22/7/2024.


    Langkah ini mengikuti amanat dari perubahan Undang-Undang No 4 tahun 2023 yang menetapkan kesesuaian masa jabatan BPD dengan kepala.



    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang Arif Bijaksana Maryugo menjelaskan,

     menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan memberi lebih banyak waktu bagi BPD dalam menjalankan fungsi representatifnya. 



    "Semoga perpanjangan masa jabatan ini bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing untuk menyalurkan aspirasi," ucap Arif. 




    Bupati Aep Syaepuloh menambahkan harapannya bahwa dengan masa jabatan yang diperpanjang, BPD dapat lebih efektif dalam membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.


    Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan memperkuat peran BPD sebagai perwakilan yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal selama delapan tahun ke depan. (Sarmin)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +