• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Diduga CSR PLTGU Cilamaya Nol Rupiah LSM GMBI Melakuna RDP dengang DPRD

    Jumat, 26 Juli 2024

     Restorasi.id

    Komisi 3 DPRD Karawang Endang Sodikin

    - Pertemuan penting di Kabupaten Karawang mempertemukan berbagai pihak terkait pembebasan lahan dan dampak sosial ekonomi dari proyek PLTGU Cilamaya.


    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang diwakili oleh Rahmat Supandi, S.H., bersama anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Komisi IV, Asep Saepudin, S.E., dan dari Komisi III, Endang Sodikin, S.Pd., S.H., M.H., serta perwakilan dari BAPPEDA, BAPENDA, dan INDAG turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.


    Dalam kesempatan ini, Ketua LBH LSM GMBI, Rahmat Supandi, menekankan pentingnya keadilan terkait BPHTB dan CSR/TJSL dari PLTGU Cilamaya. 


    Ia mengingatkan bahwa BPHTB dari proyek tersebut harus nol rupiah dan CSR/TJSL belum ada, serta aturan harus sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila agar tidak merugikan masyarakat Karawang.


    "Audiensi ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku tidak merugikan masyarakat Karawang, terutama terkait dengan BPHTB dan CSR/TJSL dari PLTGU," ujar Rahmat Kamis, 25 Juli 2024.


    Rahmat juga menekankan pentingnya penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang adil dalam pembebasan tanah warga yang terkena dampak proyek.


    Dari pihak BAPENDA, Teti menjelaskan bahwa CSR/TJSL dari PLTGU diharapkan dapat digunakan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan UMKM masyarakat Karawang agar lebih sejahtera. Namun, hingga saat ini, BAPENDA belum menerima CSR/TJSL dari PLTGU.


    Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, S.Pd., S.H., M.H., mengingatkan agar peraturan daerah tidak diabaikan. 


    Ia menekankan pentingnya pendapatan pajak dari proyek PLTGU dan perlunya perlindungan lahan sawah teknis berkelanjutan yang terkena dampak proyek.


    "Jangan sampai peraturan daerah dikesampingkan. Kita harus melindungi pendapatan pajak dan lahan sawah teknis berkelanjutan yang terkena proyek PLTGU," kata Endang Sodikin.


    Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saepudin, S.E., menegaskan dukungan terhadap proyek PLTGU selama memberikan manfaat bagi warga Karawang, khususnya di Cilamaya.


    "Kita harus berkomunikasi dengan pihak PLTGU, BAPPEDA, dan BAPENDA. Komunikasi intensif sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman di antara kita," pungkas Asep Saepudin.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +