![]() |
Sumber foto: cnn indonesia |
Restorasi.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (1/9).
Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: 1.322 PM Siap Keluar dari Kemiskinan Berkat Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) (restorasi.id)
Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.
Bagi kendaraan yang sebelumnya sudah melakukan uji emisi, kata Doni, juga tetap dilakukan pengecekan. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.
"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucap Doni Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dikutip dari CNN Indonesia
Baca juga: Saan Mustopa Pacu Jawa Barat Jadi Magnet Elektoral NasDem Nasional (restorasi.id)
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," sambungnya.