• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    2 Kali Perkosa Anak Nasabah Kelakuan Bejat Debt Collector di Karawang

    Jumat, 07 Juli 2023

    Debcolector pemerkosa anak
    Sumber foto: kumparan.com


    Restorasi.id - DA (22 tahun), pria asal Tasikmalaya yang bekerja sebagai debt collector sebuah bank di Kabupaten Karawang, memperkosa anak gadis nasabah yang baru berusia 15 tahun.


    Awalnya, DA datang hendak menagih utang. Situasi rumah yang beralamat di Kecamatan Telukjambe Timur itu sepi dan hanya ada korban.

    DA lalu membujuk korban, mengancam korban, lalu membawa korban ke dalam kamar.

    Di kamar itu pemerkosaan terjadi.


    Baca juga: Kelompok Pendukung Anies Adalah Masyarakat yang Ingin Perubahan (restorasi.id)


    Ternyata, sudah dua kali DA melakukan pemerkosaan itu, dan yang kali kedua dipergoki oleh saudara korban yang tiba-tiba berkunjung ke rumah.

    "Saat dipergoki (saudara korban), pelaku bersama korban berada di dalam kamar," ucap Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Jumat (7/7).


    Kemudian, keluarga korban melaporkan DA ke Polres Karawang.

    Atas dasar itu, polisi menangkap DA di kontrakannya di Kecamatan Rengasdengklok.

    "Pelaku kami tangkap di sebuah kontrakan pada tanggal 2 Juli 2023, dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, seperti pakaian pelaku, pakaian korban, dan hasil visum," ungkap Tomy.


    Baca juga: Hati-Hati Penagih Hutang Melakukan Pencabulan di Kuningan (restorasi.id)


    Akibat perbuatannya, kini DA di ancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. dikutip dari kumparan.com

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +