![]() |
Sumber foto: istimewa |
Restorasi.id - Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi, mengungkapkan kesepakatan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Desa menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan Kepala Desa (Kades) dalam satu periode.
"kalau UU Desa sekarang, enam tahun per 1 periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang diusulkan jadi 9 tahun dan hanya boleh 2 periode. Jadi, tetap 18 tahun juga," jelas Supratman. di Komplek Parlemen, Jakarta pada Jumat, (23/6/2023)
Sebanyak enam fraksi DPR menyetujui masa perpanjangan jabatan Kepala Desa yang menjadi 9 tahun dalam satu periode diantaranya yakni Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, PKB dan PPP. Tiga fraksi lainnya yakni NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Sudah mengirimkan surat ke DPP Golkar untuk mengundurkan diri (restorasi.id)
Anggota Baleg dari Fraksi Partai PKS, Muzammil Yusuf mengusulkan, agar revisi UU Kades bisa langsung berlaku, kepala desa yang saat ini menjabat langsung ditambah masa jabatannya.
"jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, dia sudah 6 tahun tambah 3 tahun lagi," ujar Yusuf
(fahri)