• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Ingin Anak Masuk Bintara Tukang Bubur Asal Cirebon Relakan 350 juta dan Rumah, Tetap Tidak Lolos

    Jumat, 16 Juni 2023

    Sumber foto: kumparan.com

      

    Restorasi.id - Seorang tukang bubur, Wahidin, asal desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Diduga menjadi korban penipuan oleh oknum polisi berpangkat AKP di Cirebon sebanyak Rp 310 juta sebagai syarat untuk anaknya masuk Bintara Polri tahun 2021/2022


    "awalnya, dia (oknum polisi) bilang tidak pakai uang, tapi kemudian dia bilang ada angka Rp 400 juta untuk masuk, dinego bisa sampai Rp 350 juta," ujar Wahidin dalam konferensi pers didampingi Law Firm Harun NS, di Kota Cirebon, Kamis (16/6/2023).


    Kronologi bermula pada tahun 2021 saat hendak mendaftarkan anaknya menjadi Bintara Polri melalui oknum perwira SW sekaligus tetangganya di Desa Kajuden. Diketahui oknum yang bertugas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini, bekerja sama dengan oknum polisi berinisial N dari bagian SDM Mabes Polri.


    Wahidin awalnya menyerahkan uang Rp 20 juta di Polsek Mundu, tempat SW bertugas disaksikan oleh N. Beberapa jam kemudian, SW menghubungi kembali untuk meminta lagi uang Rp 100 juta.


    Karena bingung mencari uang sebanyak itu, Wahidin menggadaikan rumahnya yang hingga kini tak bisa ditebus sehingga menjadi milik pihak lain.


    "dari mana saya dapat uang Rp 100 juta, mau tidak mau saya gadaikan rumah saya, hingga saat ini belum ditebus kembali dan saya tidak punya rumah," ungkapnya.


    Setelah itu, SW berturut-turut meminta uang Rp 20 juta, Rp 20 juta dan Rp 150 juta. Ditotalkan Wahidin telah mengeluarkan uang Rp 310 juta.


    "dia janji anak saya tidak lolos uang akan dikembalikan, tapi boro-boro dikembalikan sepeserpun tidak ada pengembalian hingga saat ini," ujarnya.


    Kuasa hukum Wahidin, dari Law Firm Harum NS, Harumningsih Surja mengatakan, untuk membuat tenang Wahidin pada tahun 2021 dibuat laporan gantung di Polsek Mundu.


    "Laporan gantung atau laporan bodong yang artinya tidak pernah diproses, itu hanya untuk bikin adem pak Wahidin saja," ungkap Harumningsih


    Kini laporan tersebut ditembuskan ke Polres Cirebon Kota setelah Wahidin berkonsultasi dengan Law Firm Harum NS, Polres Cirebon Kota sedang memproses laporan penipuan dan penggelapan tersebut setelah dilimpahkan dari Polsek Mundu. dilansir dari Kumparan.com

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +