Sumber foto: hukumonline.com
Restorasi.id - Seorang penagih hutang asal Provinsi Sumatera, inisial FS (23) tega mencabuli anak nasabahnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Rabu, (21/6/2023)
Pelaku nekat masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan pencabulan, korban yang panik pun berteriak sehingga warga sekitar langsung menangkap pelaku, video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial.
"Modus melakukan penagihan hutang, tapi orang tua korban sedang tidak ada di rumah. Kemudian pelaku melakukan pencabulan, dan korban teriak sampai menangis, pelaku melarikan diri," kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dikutip dari kompas.com
Menurut Willy, pelaku ditangkap warga dan dihakimi massa, Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsu saat melihat anak korban di dalam kamar.
Baca Juga: Kelompok Pendukung Anies Adalah Masyarakat yang Ingin Perubahan (restorasi.id)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun penjara 15 tahun penjara.
Kasus ini, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan.
(fahri)