Restorasi.id - Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, mendorong adanya perbaikan administrasi yang bisa mempermudah pengklaiman Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ninik juga mendorong agar Dinas Ketenagakerjaan turut lebih aktif dalam membantu proses pengklaiman dana JKP tersebut.
"Administrasi kita dorong untuk dipermudah. Agar para buruh tidak diperibet dalam urusan mengklaim. (Juga) harus ada alternatif-alternatif lain di Dinas Ketenagakerjaan juga harus aktif membantu mengklaimnya agar semua buruh itu bisa mengakses (JKP)," kata Ninik, sapaan akrabnya, usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022).
Baca juga:Pengamat Maritim : Stop Truk ODOL demi Keselamatan Pelayaran.
Rekomendasi tersebut sejatinya diperoleh dari hasil diskusi Tim Kunspek Komisi IX DPR RI bersama perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Boyolali, APINDO serta beberapa pemangku kepentingan dalam bidang ketenagakerjaan yang dilakukan di Kantor Bupati Boyolali.
Secara umum, tujuan dari Kunspek ini untuk memantau program JKP yang baru dilaunching pada Februari 2022. Program JKP dinilai penting untuk disosialisasikan, mengingat ketika dikeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terjadi gejolak. "Sebetulnya kenapa JHT ini baru bisa diambil ketika umur 56 tahun itu karena ada JKP. Dengan JKP ini ketika seseorang kehilangan pekerjaannya mereka tidak perlu mencairkan JHT, tetapi hanya perlu mencairkan JKP," terang Ninik.
Baca juga:Saan Mustopa: Target 57.000 Bidang Tanah untuk di Sertifikati
Usai menggelar diskusi, Tim Kunspek Komisi IX DPR RI kemudian meninjau salah satu industri garmen di Boyolali yang memiliki karyawan kurang lebih 12.000 orang, PT Pan Brothers. "Nah kita juga kunjungan ke Pan Brothers untuk memastikan pegawainya ada 12 ribu untuk bisa mendapatkan, pertama, bahwa seluruh pegawainya didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan dan ini sudah dilakukan," tandas Ninik.
"Administrasi kita dorong untuk dipermudah. Agar para buruh tidak diperibet dalam urusan mengklaim. (Juga) harus ada alternatif-alternatif lain di Dinas Ketenagakerjaan juga harus aktif membantu mengklaimnya agar semua buruh itu bisa mengakses (JKP)," kata Ninik, sapaan akrabnya, usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022).
Baca juga:Pengamat Maritim : Stop Truk ODOL demi Keselamatan Pelayaran.
Rekomendasi tersebut sejatinya diperoleh dari hasil diskusi Tim Kunspek Komisi IX DPR RI bersama perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Boyolali, APINDO serta beberapa pemangku kepentingan dalam bidang ketenagakerjaan yang dilakukan di Kantor Bupati Boyolali.
Secara umum, tujuan dari Kunspek ini untuk memantau program JKP yang baru dilaunching pada Februari 2022. Program JKP dinilai penting untuk disosialisasikan, mengingat ketika dikeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terjadi gejolak. "Sebetulnya kenapa JHT ini baru bisa diambil ketika umur 56 tahun itu karena ada JKP. Dengan JKP ini ketika seseorang kehilangan pekerjaannya mereka tidak perlu mencairkan JHT, tetapi hanya perlu mencairkan JKP," terang Ninik.
Baca juga:Saan Mustopa: Target 57.000 Bidang Tanah untuk di Sertifikati
Usai menggelar diskusi, Tim Kunspek Komisi IX DPR RI kemudian meninjau salah satu industri garmen di Boyolali yang memiliki karyawan kurang lebih 12.000 orang, PT Pan Brothers. "Nah kita juga kunjungan ke Pan Brothers untuk memastikan pegawainya ada 12 ribu untuk bisa mendapatkan, pertama, bahwa seluruh pegawainya didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan dan ini sudah dilakukan," tandas Ninik.