Restorasi.id - Komisi IX DPR RI terus melakukan evaluasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk UMK di Kabupaten Karawang sebagai salah satu daerah pertumbuhan industri yang cukup signifikan.
Anggota Komisi IX DPR, RI Edy Wuryanto, menilai bahwa UMK Kabupaten Karawang tahun 2022 sudah sesuai dengan perhitungan yang ada. Menurut Edy, perhitungan tentang UMK sudah diatur di dalam undang-undang cipta kerja, sehingga semua harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: DEM Indonesia dan KESDM Ajak Generasi Muda Sukseskan Transisi Energi dan G20
Anggota Komisi IX DPR, RI Edy Wuryanto, menilai bahwa UMK Kabupaten Karawang tahun 2022 sudah sesuai dengan perhitungan yang ada. Menurut Edy, perhitungan tentang UMK sudah diatur di dalam undang-undang cipta kerja, sehingga semua harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: DEM Indonesia dan KESDM Ajak Generasi Muda Sukseskan Transisi Energi dan G20
Demikian mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, dengan Bupati Karawang, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI, jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang, Dewan Pengupahan Jabar dan Karawang, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar dan Karawang, APINDO, KADIN, SPSI, KSPI, KSPSI Jabar dan Karawang, di Kantor Bupati Karawang, Jabar, Kamis (10/2/2022).
"Bupati (Karawang) waktu itu kan menghitung (UMK) sendiri, sementara Undang-Undang Cipta Kerja sudah mengatur (upah minimum), jadi semua harus tunduk patuh di situ. Kalau Bupati membuat perhitungan melebihi undang-undang, kan enggak boleh, nanti akan diikuti oleh bupati lain. Apa artinya undang-undang? Jadi ya benar kalau tidak jadi naik karena menyalahi aturan undang-undang," jelas Edy.
Baca juga: Dua Hari Vaksin Booster, NasDem Karawang Siapkan 1.500 Dosis
Diketahui, sebelumnya, pembahasan upah minimum di Karawang di Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, pada Selasa, 22 November 2021, mengalami kebuntuan, bahkan tidak menghasilkan kesepakatan. Namun demikian, pada akhirnya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengusulkan rekomendasi UMK Karawang tahun 2022 sebesar Rp5.051.183,00 atau naik 5,27 persen kepada Gubernur Jawa Barat.
Kemudian, Gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, menetapkan UMK Karawang sebesar Rp4.798.312,00 atau tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Untuk itu, Edy mengatakan bahwa penetapan UMK sudah diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, perhitungannya pun harus sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Semua kan sudah ada aturannya. Kalau berdasarkan persepsi nanti akan menimbulkan kegaduhan, demo dimana-mana nggak selesai-selesai," tutup politisi PDI-Perjuangan itu. (Red)