Restorasi.id - Wakil ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, M.Si, menghadiri penyerahan sertifikat dari Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya, Rabu (23/2/2022)
Saan menjelaskan, program PTSL gagasan dari Bapak Presiden RI melalui Kementerian ATR/BPN, di Kabupaten Karawang pada tahun ini ditargetkan sekitar 57.000 bidang tanah yang akan didaftarkan dan akan disertifikati.
Baca juga: Saan Mustopa: Kita Tidak Mau Penyelenggara Pemilu Tersangkut Masalah Hukum
"Program ini usulan dari Pak Presiden ke ATR/BPN, di Karawang targetnya 57.000 bidang tanah untuk diberikan sertifikat," Jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPN Provinsi Jawa Barat, Drs. Dalu Agung Darmawan, M.Si menyampaikan, terkait program PTSL yang saat ini sedang berjalan tentunya, jelas nanti akan ada bukti surat kepemilikan lahan yang sah.
"Ini (sertifikat tanah) jelas merupakan alat bukti kepemilikan lahan atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang harus dijaga dengan baik," ujarnya
Baca juga: Diskriminasi Pelayanan Publik Terhadap Bantuan Sosial PPKM “Sapa Warga” dan BPJS Kesehatan
Acara ini pun bukan hanya dihadiri oleh masyarakat yang mendapat sertifikat tanah saja, tetapi Seluruh Aparatur Pemerintahan Desa Srikamulyan serta dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Karawang, Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph.,M.M
Dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), serta diamankan dan dijaga dengan ketat oleh Polsek Setempat. (Enda)
Saan menjelaskan, program PTSL gagasan dari Bapak Presiden RI melalui Kementerian ATR/BPN, di Kabupaten Karawang pada tahun ini ditargetkan sekitar 57.000 bidang tanah yang akan didaftarkan dan akan disertifikati.
Baca juga: Saan Mustopa: Kita Tidak Mau Penyelenggara Pemilu Tersangkut Masalah Hukum
"Program ini usulan dari Pak Presiden ke ATR/BPN, di Karawang targetnya 57.000 bidang tanah untuk diberikan sertifikat," Jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPN Provinsi Jawa Barat, Drs. Dalu Agung Darmawan, M.Si menyampaikan, terkait program PTSL yang saat ini sedang berjalan tentunya, jelas nanti akan ada bukti surat kepemilikan lahan yang sah.
"Ini (sertifikat tanah) jelas merupakan alat bukti kepemilikan lahan atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang harus dijaga dengan baik," ujarnya
Baca juga: Diskriminasi Pelayanan Publik Terhadap Bantuan Sosial PPKM “Sapa Warga” dan BPJS Kesehatan
Acara ini pun bukan hanya dihadiri oleh masyarakat yang mendapat sertifikat tanah saja, tetapi Seluruh Aparatur Pemerintahan Desa Srikamulyan serta dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Karawang, Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph.,M.M
Dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), serta diamankan dan dijaga dengan ketat oleh Polsek Setempat. (Enda)