• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Diskriminasi Pelayanan Publik Terhadap Bantuan Sosial PPKM “Sapa Warga” dan BPJS Kesehatan

    Senin, 14 Februari 2022

    Oleh: Cinta Amalia Putri
    Bandung

    Restorasi.id - Pelayanan publik merupakan suatu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan suatu hal yang diinginkan. Fungsi pelayanan publik saat ini harus menerapkan model demokrasi dalam pemerintahan agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas secara adil di semua sektor dan aspek kehidupan untuk semua warga negara tanpa adanya diskriminasi.

    Baca juga:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lewati Jalur Padat dan Banjir

    Lalu, apa dan bagaimana pelayanan publik yang ada di Indonesia saat ini? Ternyata pelayanan publik di Indonesia menurut pribadi penulis masih rendah seperti dapat kita lihat dari berbagai kasus yang meresahkan masyarakat.
         
    Dapat dilihat bahwa sampai saat ini penerapan model demokrasi pelayanan publik dalam sistem pemerintahan belum mencapai hasil yang maksimal. Contohnya dalam beberapa bulan yang lalu Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan beberapa bantuan sosial yang bertujuan untuk menanggulangi faktor ekonomi dalam situasi covid-19 di Indonesia, salah satu program dari bantuan sosial masyarakat adalah bantuan sosial Sapa Warga.

    Sapa Warga merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat Jawa Barat yang bertujuan memberikan kebutuhan pangan berupa sembako dan vitamin untuk menjaga kesehatan terutama daya tahan tubuh sehingga terhindar dari virus covid-19 yang sedang melanda negeri ini. Program tersebut sudah dapat diberikan dalam tiga tahap pada kurun waktu 3 bulan.
         
    Pelayanan publik diselenggarakan melalui kantor desa kemudian disalurkan kepada setiap kepala daerah masing-masing seperti ketua RT dan ketua RW. Penerima bantuan sosial sapa warga pada tahun ini mencapai 445.339 keluarga, dengan syarat penerima bukan pihak yang telah menerima kartu penerima manfaat (PKH).

    Namun, berdasarkan hasil observasi terdapat kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial di suatu wilayah Provinsi Jawa Barat daerah Kota Bandung, yaitu Cibaduyut tepatnya sering dikenal dengan istilah daerah patung sepatu. Dalam kasus kejanggalan ini tercatat ada beberapa keluarga yang tidak menerima bantuan sosial, kasus tersebut disebabkan dari kesalahan pendataan yang dilakukan oleh masing-masing ketua RT.

    Berawal dari pemikiran ketua RT yang dianggap kurang tepat dalam memilih orang-orang sebagai penerima bantuan sosial, ia menganggap bahwa penerima bantuan sosial adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan ketua RT tersebut namun seharusnya keluarga penerima bantuan sosial adalah keluarga yang kurang mencukupi kebutuhannya.

    Dampak dari Kesalahan itu mengakibatkan sejumlah keluarga yang sangat membutuhkan tidak mendapatkan bantuan sosial, dan sebaliknya keluarga yang mapan dan tercukupi kebutuhannya mendapatkan bantuan sosial tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu ketua RT memanfaatkan program ini dengan mengumpulkan dana sebanyak Rp 10.000 per keluarga yang mendapatkan bantuan sosial dengan alasan untuk proses pendataan.

    Selain terjadi di daerah Cibaduyut, ternyata kasus tersebut pun kembali terjadi pada daerah Rancamanyar dan Katapang yang terletak di Kabupaten Bandung. namun kasus nya sedikit berbeda dengan yang terjadi di daerah Cibaduyut yaitu terjadinya kesimpangsiuran informasi mengenai adanya bantuan sosial, mereka tidak tahu jika mereka adalah salah satu penerima bantuan sosial tersebut.

    Selain kasus bantuan sosial sapa warga, terdapat kasus  lainnya yang membawa dampak negatif terhadap pelayanan publik yaitu program kartu BPJS Kesehatan yang merupakan bantuan yang diberikan pemerintah dalam pelayanan kesehatan.  Dengan ketentuan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan perbulan. Kasus ini  terjadi pada salah satu karyawan perusahaan negara  yang masih terletak di kota Bandung, seorang karyawan yang bernama Deded Kustiwa, beliau adalah pegawai yang berprofesi sebagai petugas kebersihan bagian taman.

    Setiap bulan gaji karyawan selalu dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150.000, singkat cerita pada saat itu ia sangat membutuhkan pelayanan kesehatan untuk proses kelahiran anak ketiga nya namun semua keinginan itu tidak sesuai berdasarkan realita. Deded tidak dapat menggunakan program BPJS tersebut sehingga harus membayar kepada pihak rumah sakit seluruhnya dengan nominal Rp 16.000.000,  maka ia pun tidak memiliki jalan keluar selain meminjam dana perusahaan.

    Ia berpikir bahwa ketidak adilan disini tidak dapat ditegakkan dan apa yang dijanjikan oleh negara itu tidak dibuktikan, karena nasibnya yang malang setelah kejadian itu Deded harus mengembalikan uang perusahaan yang ia pinjam secara bertahap dengan rela harus memotong gaji nya sebesar Rp 800.000 per bulan dan baginya uang sebesar itu adalah nominal yang sangat besar dan mengurangi dana untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

    Selang tiga bulan setelah kejadian pihak perusahaan secara tiba-tiba menyetorkan iuran BPJS kesehatan per bulan dengan teratur. Lalu apa yang dapat kita pikirkan dari kasus tersebut? Pasti kita berpikir kemana dan bagaimana perginya uang karyawan yang selalu dibayarkan untuk BPJS Kesehatan tetapi perusahaan sendiri tidak membayarkannya apakah hal tersebut bisa dianggap penggelapan dana? Entahlah mungkin bisa jadi kekeliruan dalam mengelola keuangan sehingga terjadi kesalahan yang sangat fatal.

    Buruknya Pelayanan Publik dalam kasus-kasus diatas dianggap tidak efektif karena lebih mengutamakan kepentingan yang bertujuan untuk mendapat keuntungan dibandingkan dengan kepuasan masyarakat.

    Lantas apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menangani hal ini?

    Pemerintah mungkin beranggapan bahwa semua bantuan sosial telah disalurkan dengan tepat kepada masyarakat. Maka, peran yang yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas, langkah pertama adalah dengan membentuk tim atau kelompok untuk kegiatan penyaluran bantuan sosial, langkah kedua kelompok yang sudah dibentuk harus terjun langsung dalam penyelenggaraan kegiatan, langkah  ketiga tim harus mengoptimalkan penggunaan teknologi guna menunjang jalannya pelayanan publik.

    Dan untuk seluruh masyarakat harusnya bisa lebih kritis terhadap aparat yang meminta iuran atau biaya jasa dengan tidak jelas, sebab jika diteruskan dalam jangka waktu yang akan menimbulkan kebiasaan yang akan diwariskan ke anak cucu nanti.
     


    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +