• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    RUU TPKS Harus Segera Disahkan, Agar Kekerasan Seksual Menurun

    Jumat, 10 Desember 2021
    Ilustrasi: Adobestock

    Restorasi.id - Anggota Badan Legislasi  DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, mengajukan proses perihal perumusan Rancangan Undang-Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus berfokus pada perlindungan serta pencegahan perempuan, anak dan disabilitas.

    "(RUU TPKS) intinya, kita harus konsisten dan berfokus pada perlindungan dan pencegahan kepada perempuan, anak dan disabilitas. Kita ini sebagai bangsa harus perlu ditegaskan bahwa RUU TPKS ini melindungi semua anakbangsa dengan perekat yaitu pancasila" ucapnya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Rabu, (8/12/2021). dilansir dari dpr.go.id

    Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak 16 Tahun Selama Satu Bulan

    Politisi Fraksi Partai NasDem ini, mengapresiasi kerja keras yang sudah dilakukan oleh Pimpinan, Anggota beserta Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR selama RUU TPKS diselenggarakan.

    "kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Baleg yang sudah susah payah bekerja siang malam mengerjakaan RUU ini" ucapnya

    Baca juga: Pandemi Harus Meningkatkan Ekonomi

    Baginya RUU ini sangat krusial untuk di segera disahkan agar kebijakan bisa menekan sekaligus menindak kekerasan seksual yang sedang marak terjadi pada masyarakat Indonesia, " dengan naiknya kasus kekerasan seksual ini,kita harus segera  eksekusi RUU TPKS" tuturnya.
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +