• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Ayah Tiri Cabuli Anak Usia 16 Tahun Selama Bulan Ramadhan

    Rabu, 08 Desember 2021
    Ilustrasi: freepik

    Restorasi.id - Pria berinisial KO di Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencabuli gadis berumur 16 tahun (N) yakni anak tirinya sendiri, telah dilaporkan ke Polres Karawang, Jumat, (20/8/2021)

    Pelapor JM diketahui Nenek dari si korban (N), dan hingga saat ini dalam unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

    "Saya berharap kasus ini segera ditangani dengan cepat agar pelaku merasakan efek jera dan tidak ada korban berikutnya" Ujar pelapor saat kami datangi untuk meminta keterangan.

    Kasus pencabulan tersebut bermula ketika si korban tidur lelap di rumah Ibunya, lalu pelaku melancarkan aksinya dengan meraba, meremas payudara korban hingga terjadi pencabulan tersebut.

    Kejadian tersebut terjadi satu tahun yang lalu selama bulan ramadhan tahun 2020 pelaku melancarkan aksinya, dan baru terungkap pada bulan agustus 2021, karena korban malu dan takut untuk melapor dan mengungkapkannya

    Dengan demikian atas perbuatannya  tersangka terjerat Pasal Nomor 81/82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

    Baca juga: Kok Bisa Memarahi Suami Dituntut Satu Tahun Penjara

    Kondisi korban mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya, "hingga saat ini, N menjadi lebih suka melamun dan menyendiri dari lingkungan dan membatasi interaksi sosial terhadap teman-temannya" Ucap nenek yang saat ini mengasuh korban.
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +