Ilustrasi: freepik |
Restorasi.id - Pria berinisial KO di Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencabuli gadis berumur 16 tahun (N) yakni anak tirinya sendiri, telah dilaporkan ke Polres Karawang, Jumat, (20/8/2021)
Pelapor JM diketahui Nenek dari si korban (N), dan hingga saat ini dalam unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Pelapor JM diketahui Nenek dari si korban (N), dan hingga saat ini dalam unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Perempuan dari Masa ke Masa
"Saya berharap kasus ini segera ditangani dengan cepat agar pelaku merasakan efek jera dan tidak ada korban berikutnya" Ujar pelapor saat kami datangi untuk meminta keterangan.
Kasus pencabulan tersebut bermula ketika si korban tidur lelap di rumah Ibunya, lalu pelaku melancarkan aksinya dengan meraba, meremas payudara korban hingga terjadi pencabulan tersebut.
Kejadian tersebut terjadi satu tahun yang lalu selama bulan ramadhan tahun 2020 pelaku melancarkan aksinya, dan baru terungkap pada bulan agustus 2021, karena korban malu dan takut untuk melapor dan mengungkapkannya
Dengan demikian atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal Nomor 81/82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kok Bisa Memarahi Suami Dituntut Satu Tahun Penjara
Kondisi korban mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya, "hingga saat ini, N menjadi lebih suka melamun dan menyendiri dari lingkungan dan membatasi interaksi sosial terhadap teman-temannya" Ucap nenek yang saat ini mengasuh korban.