• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    3 Faktor Pengaruhi Ekonomi di Tahun 2022 Meningkat

    Kamis, 30 Desember 2021
    Sumber foto: pixabay

    Restorasi.id - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam refleksi akhir tahun 2021 dan menyongsong tahun 2022. Dalam siaran persnya, Selasa (28/12/2022), ia melihat, capaian ekonomi 2021 diharapkan menjadi modal positif untuk menyongsong 2022. "Ada beberapa faktor pendukung yang bisa dioptimalkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2022," sebutnya.

    Hergun, sapaan akrabnya, berpendapat, capaian ekonomi 2021 meskipun belum maksimal namun sudah tumbuh positif dibanding pada 2020 yang tumbuh minus 2,07 persen. Capaian 2021 itu bisa menjadi pijakan untuk mewujudkan pertumbuhan yang lebih tinggi pada 2022. Data BPS menyebutkan, pada kuartal III-2021, kinerja lapangan usaha utama seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan sudah tumbuh positif.

    Baca juga: Kasus Narkoba Tahun ini Meningkat Pesat

    Sementara lapangan usaha mobilitas seperti penyediaan akomodasi dan makan-minum serta transportasi dan pergudangan masih mengalami kontraksi. Sektor ini perlu diberi stimulus lagi. "Sedangkan dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 1,03 persen (yoy), investasi tumbuh melambat 3,74 persen (yoy), dan konsumsi pemerintah tumbuh 0,66 persen (yoy). Ini perlu direspon dengan kebijakan yang tepat dan akomodatif," harap pria asal Sukabumi, Jawa Barat ini.

    Faktor kedua yang bisa mendukung target pertumbuhan 2022 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan. Dengan UU HPP ini, sambung Anggota Baleg DPR itu, diharapkan penerimaan perpajakan meningkat dan mengurangi defisit APBN. "Dengan berkurangnya defisit APBN maka beban fiskal semakin ringan serta kinerja pembangunan dapat lebih ditingkatkan," tutur Hergun, penuh harap.

    Baca juga: Kempaka Kecam Pelecehan Seksual

    Faktor ketiga yang mendukung target pertumbuhan, lanjut Hergun, adalah UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui UU HKPD diharapkan akan terwujud pemerataan dan penguatan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Pertumbuhan ekonomi daerah merupakan penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +