Sumber : freepik.com |
Belakangan ini sedang marak dengan oknum Pinjaman Online (pinjol) yang melakukan penagihan tidak sesuai peraturan yang semestinya.
Hal ini terjadi karena oknum tersebut tidak terdaftar secara legal oleh Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), sehingga pihak ojk tidak dapat memantau proses sistem yang ada pada pinjol ini.
Sebelum melakukan pinjamam online harus mengecek legalitas pinjol dengan cara hubungi kontak 157 melalui telepon seluler
Pastikan pinjol atau fintech lending telah terdaftar dan berijin ojk
Jangan percaya dengan tawaran yang disebar melalui pesan chat yang masuk, karena tidak di perbolehkan menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi
Jaga data pribadi dengan tidak mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah ktp atau data pribadi di media sosial.