Kabar baik, sekarang bukan hanya pelanggan penerima listrik
subsidi yang terdata di DTKS saja yang mendapatkan bantuan listrik gratis, kini masyarakat yang berhak mendapatkan
listrik tetapi belum menerimanya dapat
menyampaikan pengaduan kepesrtaan subsidi listrik ke desa atau kelurahan
Masyarakat akan
di minta untuk mengisi formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik untuk
rumah tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Pengaduan akan
diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan
Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.
Pengajuan saat
ini bisa lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat
diakses melalui smartphone serta dapat diunduh melalui Google Playstore sejak
tahun lalu.
Ada empat fitur
dalam aplikasi PEDULI. Fitur Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Basis Data
Terpadu (BDT) memudahkan masyarakat untuk mengecek NIK apakah masuk daftar
rumah tangga kurang mampu sesuai BDT atau tidak.
Selanjutnya, ada
fitur Cek Subsidi Listrik untuk pengecekan identitas pelanggan (IDPEL PLN) yang
menerima subsidi listrik. Ada pula fitur Pengaduan Subsidi untuk melakukan
pengaduan dan melihat riwayat pengaduan. Terakhir, fitur Informasi Pengaduan
digunakan untuk mengecek hasil pengaduan
Kehadiran
aplikasi PADULI banyak mendapatkan apresiasi dari Kementrian Pendaya Guna
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Aplikasi rilisan
tahun 2017 tersebut mampu menembus Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di tahun 2020
”Dengan adanya
aplikasi mobile PEDULI, masyarakat dapat melakukan pengaduan mandiri melalui
smartphone. Selain meringkas tahapan pengaduan, waktu yang digunakan juga lebih
efisien,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian
ESDM Hendra Iswahyudi.