Sumber foto: Pixabay |
Restorasi.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan merespon putusan Mahkama Konstitusi (MK) tentang pengajuan Omnibus Law, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahteraan (PKS) ini memberi pandangannya tentang sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki, "Pasal-pasal dalam undang-undang Cipta Kerja mengarah kepada liberalisasi pangan, hal ini tentu bertentangan dengan konstitusi," ujar Johan dalam keterangan persnya, Jumat (26/11/2021).
Politisi asal Partai Keadilan Sejahteraan (PKS) ini memberi pandangannya tentang sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki, "Pasal-pasal dalam undang-undang Cipta Kerja mengarah kepada liberalisasi pangan, hal ini tentu bertentangan dengan konstitusi," ujar Johan dalam keterangan persnya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Bupati Karawang Berikan Rekomendasi Kenaikan UMK di Atas 5 Juta
Johan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan tidak berpihak kepada kepentingan petani.
"Saya tegaskan agar poin perbaikan omnibus law dapat berpihak kepada produksi dalam negeri, dengan adanya larangan impor secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi,"ujar Johan.
UU Cipta Kerja menurut Johan telah mendorong peningkatan laju impor pangan dengan membanjiri pasar domestik, ini akan memperburuk nasib para petani karena bahan pangan berlimpah hasil impor.
Pemerintah harus prioritaskan petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, Johan menyebut Omnibus Law menghapus tujuh UU terkait dengan sektor pangan dan investasi sektor pertanian.
Baca juga: Radikalisme dan Kegagalan Ekonomi
"Saya menilai Omnibus Law akan memicu laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, tentu hal ini akan mengancam ketahanan pangan nasional,"tutup Johan. (Red)
Johan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan tidak berpihak kepada kepentingan petani.
"Saya tegaskan agar poin perbaikan omnibus law dapat berpihak kepada produksi dalam negeri, dengan adanya larangan impor secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi,"ujar Johan.
UU Cipta Kerja menurut Johan telah mendorong peningkatan laju impor pangan dengan membanjiri pasar domestik, ini akan memperburuk nasib para petani karena bahan pangan berlimpah hasil impor.
Pemerintah harus prioritaskan petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, Johan menyebut Omnibus Law menghapus tujuh UU terkait dengan sektor pangan dan investasi sektor pertanian.
Baca juga: Radikalisme dan Kegagalan Ekonomi
"Saya menilai Omnibus Law akan memicu laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, tentu hal ini akan mengancam ketahanan pangan nasional,"tutup Johan. (Red)