• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Kok Bisa, Memarahi Suami Dituntut 1 Tahun Penjara

    Sabtu, 20 November 2021
    Oleh: Dimas Adam Maldini
    Mahasiswa S1 IAIN Syaikh Nurjati Cirebon

    Sumber: Pribadi

    Restorasi.id - Valencya Lim alias Nengsy Lim (45) saat ini patut sebagai terdakwa masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun vonis penjara selepas memarahi suaminya.

    Lantaran terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Padahal Valencya marah akibat setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.

    "Tidak boleh marah sama suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara," kata Valencya mengungkap kekesalannya, dikutip dari video yang beredar dibagikan oleh akun Twitter Gilang_Mahesa.

    Valencya menilai hukum di Indonesia justru mengkriminalisasi dirinya hingga hal tersebut disampaikannya dalam pleidoi di persidangan.

    Di persidangan, Valencya sempat marah dan menangis, mempertanyakan ketetapan hakim saat mendengar bahwa dirinya akan dipenjara.

    Sebelum dikabarkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, terlebih dahulu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

    Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum.(Sumber.Antara)
    Ada 7 Fakta Kasus Valencya yang Marahi Suami dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara:
    1. Valencya Marah Kepada Suami karena Beralasan
    2. Valencya Dijatuhi Hukuman dengan Barang Bukti Voice Note
    3. Kasus Diambil Alih Kejaksaan Agung
    4. Kejati Jawa Barat Dinilai Tidak Memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan
    5. Valencya Sampaikan Pleidoi Kriminalisas
    6. Rekaman yang Jadi Barang Bukti KDRT Tidak Pernah Diperdengarkan
    dalam Sidang
    7. Penyidik Kasus Valencya Dimutasi
    Setelah mendengar tuntutan jaksa, Valencya mengaku tak tahu harus berbuat apa. Terlebih, ia juga mempunyai masalah lain terkait anaknya.
    Diketahui, salah satu anaknya menderita sakit yang perlu melewati pengobatan khusus.

    "Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," kata Valencya yang dikutip dari Kompas.com.
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +