• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Anggota Non-aktif MUI Terlibat Praktik Pendanaan Terorisme

    Sabtu, 20 November 2021
    Sumber: Humas.polri.go.id

    Restorasi.id - Penceramah kondang, sekaligus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Ahmad Okbah dan anggota kini dinonaktifkan- Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI), Ahmad Zain An-Najah diketahui sebagai tersangka oleh Detasemen Khusus (88) Anti Teror Polri atas aksinya diduga sebagai praktik pendanaan terorisme.

    Keduanya ternyata petinggi dari yayasan  yang didirikan untuk membantu pendanaan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Mall Abdurrahman Bin Auf (LAZMABA).

    "Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabangpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan Jakarta, Jumat (19/11/2021) dilansir dari Humas Polri.

    pada operasi penangkapan 16 November kemarin di Bekasi, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris bernama Anung Al-Hamat, yang terlibat dalam organisasi sayap JI dengan tugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara esa.

    Dalam wawancaranya Ramdhan merincikan, penyidik menerapkan Pasal 15 jo pasal 7 Undang-Undnag Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, sementara penyidik menggunakan pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme.

    Ketiganya merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dengan perannya masing-masing, Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahaman Bin Auf atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

    Sementara Ahmad Zain anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi JI, sedangkan Anung pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI bernama Perisai Nusantara Esa. (Fah)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam

    Lentera Islam


    Rasulullah SAW bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Al-Baihaqi).

    Berita Terbaru

    pemerintahan

    +