Sumber foto: Pixabay |
Restorasi.id - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022 sebesar 5,27%, rekomondasi tersebut dikirim pada hari ini, Kamis, 25 November 2021.
"Saat ini sudah ada keputusan, bupati sudah menyetujui dan memberikan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5,27 persen atau sebesar Rp. 5 Juta lebih," ujar Ketua DPC FSLEM SPSI Karawang, Abas Purnama
"Saat ini sudah ada keputusan, bupati sudah menyetujui dan memberikan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5,27 persen atau sebesar Rp. 5 Juta lebih," ujar Ketua DPC FSLEM SPSI Karawang, Abas Purnama
Baca juga: Radikalisme dan Kegagalan Ekonomi
"kami juga akan mengawal rekomendasi itu sampai disetujui oleh Gubernur," lanjutnya
Aksi buruh pun sudah berakhir dengan adanya surat persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna untuk kenaikan UMK.
"kami juga akan mengawal rekomendasi itu sampai disetujui oleh Gubernur," lanjutnya
Aksi buruh pun sudah berakhir dengan adanya surat persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna untuk kenaikan UMK.
Kini UMK Karawang tahun 2022 menjadi Rp. 5.051.183 yang awalnya Rp. 4.798.321 pada tahun 2021