Sumber Foto: Kumparan |
Restorasi.id - Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak pernah ada habisnya, kini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyoroti agar pemerintah lebih memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk pada perempuan yang terlibat kawin kontrak.
"tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur karena disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan Indonesia" terangnnya saat persnya kepada Parlementaria kemarin Selasa, (23/11/2021).
Dilansir dari dpr.go.id Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi, di tahun lalu terdapat 299.911 kasus, dari Januari-Juli tahun ini tercatat ada 2.500 kasus.
"ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangatlah mini" lanjut Puan.
Puan menekankan agar pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukan praktik-praktik kawin kontrak. Puan menilai agar perangkat desa punya peranan penting mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
"tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur karena disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan Indonesia" terangnnya saat persnya kepada Parlementaria kemarin Selasa, (23/11/2021).
Dilansir dari dpr.go.id Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi, di tahun lalu terdapat 299.911 kasus, dari Januari-Juli tahun ini tercatat ada 2.500 kasus.
"ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangatlah mini" lanjut Puan.
Puan menekankan agar pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukan praktik-praktik kawin kontrak. Puan menilai agar perangkat desa punya peranan penting mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Baca juga: Perempuan dari Masa ke Masa
"pemerintah harus memberi jaminan perlindungan kepada perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah bersama Polri dan instansi terkait mensosialisasikan terjadinya kekerasan perempuan karena kawin kontrak" ujarnya